Baca Juga
awi
UU ITE - Media sosial memang menjadi wadah baru bagi para netizen dalam mengungkapkan isi hatinya. Namun media sosial juga menjadi media penyebaran informasi yang masif, bahkan penyebarannya bisa dikatakan lebih cepat dari Siaran Berita di TV atau Radio. Tak perlu menunggu hitungan hari semua orang akan tahu informasi terbaru yang sedang hangat-hangatnya.
Namun seperti yang kita tahu, media sosial juga menjadi alat penyebar berita bohong (hoax), isu negatif juga provokasi yang berbau SARA, sehingga menimbulkan kebencian bagi sebagian kalangan. Nah bagi Anda yang gemar membagikan konten berbau SARA yang mengundang kebencian, nampaknya perlu berhati-hati lagi.
Sekarang, terhitung mulai hari Senin, 28 November 2016, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai resmi berlaku. Seperti yang dilansir dari saluran berita di TV, Dikatakan undang-undang ini menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, ataupun SARA yang mengundang kebencian.
Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, yang terjerat hukum tidak hanya yang membuat saja, namun juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya informasi tersebut alias membagikan ke khalayak umum. Sehingga jangan mudah menyebarkan informasi yang bersifat menimbulkan kebencian bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Henry juga mengatakan bahwa pada pasal 27 ayat 3 tuduhan tersebut haruslah ditujukan kepada perseorangan. Jadi tidak seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta. Tak hanya itu saja, sekarang pemerintah pun juga berhak memblokir langsung situs yang melanggar UU ITE.
Jadi tak hanya situs porno saja, namun juga situs yang berisikan berita abal-abal yang mengundang kebencian atau mengandung SARA. Henry menjelaskan bahwa tindakan pemerintah ini bukanlah untuk membatasi masyarakat dalam berekspresi, seperti berpendapat atau mengkritisi melalui media sosial.
Nah gimana sudah tahukan sekarang tentang Revisi UU ITE 2016 ini, semoga kita lebih selektif untuk membagikan hal-hal yang bersifat Provokasi ataupun berbau SARA,
Namun seperti yang kita tahu, media sosial juga menjadi alat penyebar berita bohong (hoax), isu negatif juga provokasi yang berbau SARA, sehingga menimbulkan kebencian bagi sebagian kalangan. Nah bagi Anda yang gemar membagikan konten berbau SARA yang mengundang kebencian, nampaknya perlu berhati-hati lagi.
Sekarang, terhitung mulai hari Senin, 28 November 2016, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mulai resmi berlaku. Seperti yang dilansir dari saluran berita di TV, Dikatakan undang-undang ini menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, ataupun SARA yang mengundang kebencian.
Dijelaskan oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, yang terjerat hukum tidak hanya yang membuat saja, namun juga yang mendistribusikan dan mentransmisikannya informasi tersebut alias membagikan ke khalayak umum. Sehingga jangan mudah menyebarkan informasi yang bersifat menimbulkan kebencian bagi kelompok tertentu.
Selain itu, Henry juga mengatakan bahwa pada pasal 27 ayat 3 tuduhan tersebut haruslah ditujukan kepada perseorangan. Jadi tidak seperti kasus Florence yang menghina Yogyakarta. Tak hanya itu saja, sekarang pemerintah pun juga berhak memblokir langsung situs yang melanggar UU ITE.
Jadi tak hanya situs porno saja, namun juga situs yang berisikan berita abal-abal yang mengundang kebencian atau mengandung SARA. Henry menjelaskan bahwa tindakan pemerintah ini bukanlah untuk membatasi masyarakat dalam berekspresi, seperti berpendapat atau mengkritisi melalui media sosial.
Nah gimana sudah tahukan sekarang tentang Revisi UU ITE 2016 ini, semoga kita lebih selektif untuk membagikan hal-hal yang bersifat Provokasi ataupun berbau SARA,